Uraian Tugas

Susunan Dan Uraian Tugas Pengelola Dalam Stuktur Organisasi 

Koperasi Produsen Sukma Melati Hutabohu

  1. Pengelola
    • Melakukan penelaahan dan persetujuan dalam pemilihan bahan baku (Kotoran Hewan / Kohe) berkualitas
    • Menyiapkan kemasan dan cetakan kemasan
    • Melakukan pengkajian dan persetujuan dalam proses produksi
    • Melaksanakan Proses Produksi Pupuk Organik Padat (Superbokashi)
    • Distribusi dan pemasaran
    • Pembuatan Laporan Kegiatan Pengolahan
    • Tim Pembuatan SOP
  2. Asisten Pengelola 1 (Produksi)
    • Menerapkan prosedur Produksi  pembuatan pupuk organik padat
    • Menjaga integritas mutu dan keamanan selama produksi
    • Penggunaan Tester untuk nilai minimal standar mutu pupuk
  3. Asisten Pengelola 2 (Pengemasan dan Penyimpanan)
    • Pengemasan Hasil Bahan Pupuk Organik Padat
    • Pembersihan dan Pemeriksaan kondisi gudang penyimpanan Pupuk Organik Padat
    • Proteksi dari Bahan-bahan Kontaminan (Bahan Kimia Anorganik, dll.) dalam  penyimpanan
  4. Pengurus Koperasi
    • Pemasaran
    • Pembelian Kebutuhan Operasional
    • Pembayaran pembelian, penjualan dan Kontrak Penjualan 
    • Melakukan persetujuan tentang produk yang akan sampai ke Pelanggan
    • Koordinasi dengan semua pihak yang berhubungan dengan program sertifikasi
    • Mencari konsumen-konsumen baru
    • Tim Pembuatan SOP
  5. Pengawas  Koperasi
    • Melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan audit internal terhadap pelaksanaan kinerja koperasi.