Sejarah

Koperasi Produsen Sukma Melati Hutabohu merupakan korporasi petani organik di Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Koperasi Produsen Sukma Melati Hutabohu merupakan koperasi baru berbadan hukun yang berdiri sejak 19 Juli 2022 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003815.AH.01.29.Tahun 2022.

Koperasi Produsen Sukma Melati Hutabohu saat ini memiliki anggota berjumlah 25 orang yang berasal dari beberapa kelompok tani di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dan terus bertambah sesuai dengan pengembangan skala usaha. Koperasi ini berkomitmen untuk menghasilkan produk-produk pertanian organic terstandar dan tersertifikasi guna mendukung pertanian lestari dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo. Produk-poduk pertanian yang dihasilkan yaitu benih padi, beras organic, biodekomposer, pestisida nabati, pupuk organic cair, dan pupuk organic padat.