Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup koperasi. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian )
- Mempunyai status penghasilan
- Telah menyatakan kesanggupan tertulis dan membayar simpanan pokok
- Bersedia memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus koperasi dan dalam waktu yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga pengurus memberi jawaban tertulis atas permohonan tersebut
- Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
- Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan oleh orang lain
- Permintaan berhenti dari keanggotaan koperasi harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
- Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat minta pertimbangan dalam rapat anggota yang akan datang
Keanggotaan berakhir bila : meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban :
- Memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
Hak anggota :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
- Meminta diadakan rapat anggota yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
ORGANISASI KOPERASI
RAPAT ANGGOTA
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola, penasehat ( bila ada ) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi
- Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun buku
- Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan
- Rapat anggota dapat pula dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota dan pihak ketiga maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa teguran dan peringatan tertulis baik dari pihak anggota maupun pejabat pembina, ditariknya bantuan dan fasilitas oleh pemerintah